Bentrokan
Semula ku tak tahu
Engkau juga kan ingin memilikinya
Bukankah ku lebih dulu
Bila engkau temanku
Sebaiknya tak mengganggu
Itu Punyaku
Bukan punyamu
Tanah milikku
Bukan milikmu
Pergilah kamu
Jangan kau ganggu
Biarkan aku Mengeksekusinya
Lagu yang pantas
Eksekusi tanah di Jalan Pandang Raya, Kelurahan Pandang, Makassar, Sulawesi Utara, siang ini berakhir ricuh. Ratusan warga mengamuk dan melempari petugas dengan bom molotov, Selasa23 Februari 2010.
Pantauan VIVAnews, di lapangan petugas yang mulai terdesak dengan aksi warga, menembaki warga dengan tembakan gas air mata, dan mengakibatkan sejumlah warga pingsan terkena gas air mata.
Bahkan seorang wartawan dari harian Jurnal Nasional, Djarot Hertasmin dikabarkan pingsan karena terkena tembakan gas air mata oleh petugas Brimob.
Upaya tersebut dilakukan agar warga yang mencoba menghadang eksekusi tidak semakin nekad. Bahkan warga terlihat dibantu oleh sejumlah LSM dan juga mahasiswa dari berbagai kampus.
Sebelumnya, warga menolak karena lahan seluas 4.900 meter persegi itu bersengketa dan salah alamat. Terlebih, ada perbedaan persil di surat eksekusi oleh PN Makassar.
Seperti diketahui, sengketa tanah ini terjadi antara warga Pandang-pandang yang terdiri dari 15 kepala keluarga dengan Gomanwisan seorang pengusaha yang tinggal di Palu, Sulteng.
Sengketa terjadi sejak tahun 1998, namun prosesnya lama karena PN Makassar selalu menolak kasasi Gomanwisman.
Currently have 0 komentar: